Kredit Foto: F. Lancelot
Kapolres Bandara Soekarna Hatta, AKBP membenarkan telah memeriksa Vice President (VP) Cabin Crew PT Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa terkait laporannya terhadap akun twitter @digeeembok.
Ia mengatakan Roni telah diperiksa pada 6 Desember lalu bersamaan dengan pembuatan laporan tersebut.
"Sejauh ini sudah ada yang kita periksa, yakni pelapor atas nama Roni Eka pada tanggal 6 Desember lalu, bertepatan saat pelapor membuat laporannya," tuturnya, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Viral Bos-Bos Garuda Nikmati Pramugari, Pak Erick Langsung Ngegas!!
Baca Juga: Pemilik Akun @digeeembok Dilaporkan, Polisi: Kami Dalami Kasusnya
Lanjutnya, ia mengatakan laporan yang dibuat Roni terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik atau media sosial.
"Nanti akan dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, akun twitter @digeeembok diketahui membuat rangkaian cuitan terkait polemik di internal Garuda Indonesia. Bahkan, dalam cuitannya, akun @digeeembok menuliskan adanya praktik tidak senonoh yang menyeret petinggi, termasuk komisaris maskapai plat merah itu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil