Undang-undang ini adalah upaya terbaru untuk menekan Presiden AS Donald Trump agar mengambil sikap lebih keras terhadap Turki, yang digambarkan oleh para sponsornya dirancang untuk mengubah perilaku Ankara. Namun Turki, bagaimanapun, tidak menggubrisnya.
"Inisiatif-inisiatif ini tidak memiliki fungsi selain untuk merusak hubungan Turki-AS," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan dalam menanggapi RUU tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: