Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Eksploitasi Pramugari Garuda, Dicicipi Bos-bos Hingga Pejabat. Bikin Geraaam!!

Kisah Eksploitasi Pramugari Garuda, Dicicipi Bos-bos Hingga Pejabat. Bikin Geraaam!! Kredit Foto: Garuda Indonesia

Mendapati cuitan yang langsung membongkar namanya, Vice President Awak Kabin Garuda Roni Eka Mirsa melaporkan akun @digeeembok ke polisi. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho, mengatakan laporan sudah diterima pihaknya. "Laporannya ada (sudah diterima). Terkait merasa dicemarkan nama baiknya pelapor," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12/2019).

Cuitan yang dilaporkan adalah cuitan yang langsung menyebut nama Roni Eka Mirsa, yaitu "Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar, dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Mirsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke pejabat. Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa."

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pilih menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Menurut Erick, kasus amoral seperti itu bukan bidangnya. Tapi, ia memastikan, ke depannya, BUMN akan meningkatkan pengawasan agar kasus seperti yang dialami awak kabin Garuda Indonesia tak akan terjadi lagi.

Baca Juga: Tak Hanya di Garuda, Ari Askhara Cs Juga Dicopot dari Anak-Cucu Perusahaan

"Kalau saya kan lebih korporasi, walaupun tentu, kita ke depan saya rasa nanti awal tahun, kita juga akan memastikan (pengawasan) kepada pegawai perempuan di BUMN itu, harus benar-benar kita tingkatkan," kata Erick di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Erick berencana akan membuat sistem perlindungan hukum yang lebih berpihak pada perempuan di BUMN. "Tidak boleh kaum perempuan itu, mohon maaf, dijadikan ya hal-hal yang tidak baiklah," ujar Erick.

Menteri yang juga pengusaha itu mengakui belum ada hukum yang jelas, namun merujuk pada kasus di Amerika, maka pelaku bisa diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan keji tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta akan bekerja sama dengan pihak cyber Polri, untuk mencari tahu pemilik akun @digeeembok.

"Masih terus kita telusuri, siapa pemiliknya dan karena ini laporannya terkait media elektronik, lebih tepatnya media sosial, maka ada tim-tim khusus yang bekerja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra, di Gedung VVIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Kamis (12/12/2019).

"Untuk kasus ini akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara pada terlapor. Sementara, ini masih tahap penyelidikan dan kita lihat dulu unsurnya, apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: