"Mestinya PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi, itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sampai di media, kemudian ini akan timbul prasangka, su'udzon dan lain sebagainya," kata Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi III DPR akan memanggil PPATK terkait temuan tersebut. "Iya nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Sehabis reses," ujarnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Dalam Penggrebekan Kasino di Apartemen Robinson
Temuan soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah disampaikan langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti