Selanjutnya, lanjut Cucu, dengan menggulirkan Praktis Penururan Kelas Perawatan Tidak Sulit. Jadi pasca Perpres 75 tersebut ada masa terdiskresi untuk turun kelas yang secara aturan harus 1 tahun dulu.
"Karena ada diakresi sehingga ada waktu yang terbatas yaitu sampai April 2020. Peraturan ini berlaku bagi yang daftar sebelum 1 Januari 2020," ungkapnya.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan siap membantu dengan mengoptimalisasi fungsi P3PS. Paran petugas Pemgamanan Pengaduan Peserta yang ada di rumah sakit akana dokenali dengan mudak karena memakai rompi khusus.
Saat ini terdapat delapan petugas tersebut yangvtersebar di masing-masing rumah sakit sehingga dia ditugaskan berpindah-pindah.
"Hanya satu yang diitugaskan tetap yaitu di RS Hasan Sadikin Bandung," imbuhnya.
Ke depan, agar mobilitas mudah BPJS Kesehatan akan memfasilitasi dengan alat transportasi yang nyaman untuk mengantarkan ke rumah sakit.
Adapun Persyaratan Penurunan Kelas Perawatan sangat mudah diantaranya masih memiliki kartu JKN, meneyerahkan kelengkapan bio data seperti KTP dan KK untuk validasi.
"Prosesnya cepet bisa tiga menit sudah beres," ujarnya.
Untuk perubahan ini tidak mesti dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan saja bisa memanfaatkan program BPJS Jemput Bola. Bahkan, bisa dilakukan juga di mobil kas BPJS Kesehatan yang berkunjujg di setiap kecamatan.
Selain itu, peserta bisa melakukan mobile JKN. Jadi bisa dilakukan di rumah. Bisa juga menelpon ke call center 1500-400.
"Tidak harus penduduk kecamatan itu tapi yang terdekat pun bisa berlaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil