Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gedung Putih Yakin Senat AS Bakal Bebaskan Trump karena...

Gedung Putih Yakin Senat AS Bakal Bebaskan Trump karena... Kredit Foto: Whitehouse.gov
Warta Ekonomi, Washington -

Gedung Putih menyatakan pihaknya yakin Senat akan membebaskan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pengadilan setelah DPR memilih untuk memakzulkannya. DPR AS secara resmi telah memakzulkan Trump dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

“Hari ini menandai puncak salah satu episode paling memalukan di DPR dalam sejarah bangsa kita. Tanpa menerima suara tunggal dari Partai Republik, dan tanpa memberikan bukti kesalahan, Partai Demokrat mendorong pasal palsu yang tidak sah terhadap presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat," kata juru bicara Gedung Putih Stephanie Grisham dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Voting Selesai, Donald Trump Resmi Diturunkan DPR AS

"Presiden yakin Senat akan memulihkan ketertiban, keadilan, dan proses yang wajar, yang semuanya diabaikan dalam proses DPR. Ia siap untuk langkah selanjutnya dan yakin bahwa dia akan sepenuhnya dibebaskan,” sambungnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/12/2019).

Diwartakan sebelumnya, DPR AS resmi memakzulkan Presiden Donald Trump. Lewat mekanisme voting, mayoritas anggota DPR memilih untuk memakzulkan Trump karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

Baca Juga: Resmi Dimakzulkan, Trump Ngamuk dan Joe Biden Bilang. . . .

DPR AS yang dipimpin oleh Partai Demokrat meloloskan dua pasal pemakzulan dengan suara mayoritas lewat dua kali pemungutan suara. Pada pasal penyalahgunaan kekuasaan disahkan dengan dukungan suara 230-197.

Sementara pemungutan suara untuk pasal kedua pemakzulan yang menuduhnya menghalangi Kongres dengan menolak kerja sama dalam penyelidikan pemakzulan menunjukkan hasil 229-198.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: