Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan oleh DPR pada Rabu (18/12/2019).
DPR AS yang didominasi Partai Demokrat mengambil suara 230 berbanding 197, memutuskan Trump bersalah atas dua pasal pemakzulan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres, namun proses pemakzulan itu sendiri masih jauh dari selesai.
Setelah pemungutan suara, DPR AS akan memilih seorang “manajer DPR” yang akan melakukan persidangan pemakzulan di Senat. Manajer pemakzulan DPR ini akan bertindak sebagai jaksa dan mengajukan tuntutan kasus pemakzulan terhadap Trump di Senat AS.
Baca Juga: Voting Selesai, Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
Setelah manajer DPR itu dipilih, barulah DPR AS akan secara resmi mengajukan pasal pemakzulan ke Senat yang harus segera mengambil tindakan untuk menggelar sidang pemakzulan.
Menurut keterangan Pimpinan Faksi Mayoritas di Senat, Senator Mitch McConnell yang dikutip CBS, Kamis (19/12/2019) sidang pemakzulan kemungkinan akan digelar pada awal Januari 2020.
Persidangan Pemakzulan

Dalam sidang pemakzulan, anggota Senat AS akan bertindak sebagai juri, anggota DPR sebagai jaksa, dan Pimpinan Mahkamah Agung, yang saat ini dijabat oleh John Roberts sebagai hakim ketua persidangan.
Aturan selama persidangan, sejumlah saksi akan dipanggil, bukti-bukti apa saja yang akan diajukan, dan berapa lama persidangan akan berlangsung, sepenuhnya diserahkan kepada Senat AS. Jika ada suara seimbang mengenai bukti dan saksi, maka hakim ketua yang akan menjadi suara penentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: