Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur, Aga Khan, mengaku berencana mempraperadilankan kepolisian ke pengadilan karena menilai penyitaan tersebut menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak Polda Jatim enggan menanggapi itu.
"No comment," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, Kamis (19/12/2019).
Bersama rekannya, Kevin Situmeang dan Sarah, Aga mengaku mendampingi klien pemilik mobil satu unit McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim.
Baca Juga: Punya Mobil Mewah Tapi Tak Terdaftar? Pemiliknya Terancam. . .
"Saya juga pengacaranya Brotherhood Club Indonesia yang diketuai Ahmad Sahroni," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon genggam, Rabu (18/12/2019).
Menurut Aga, penyitaan yang dilakukan polisi melanggar KUHAP. Tanpa klarifikasi sebagaimana proses penyelidikan, mobil kliennya diambil saat terparkir di rumah.
"Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," ujarnya.
Penyitaan, kata Aga, semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalau pun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan. "Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," tandasnya.
Menurutnya, tidak bisa polisi menyita mobil yang terparkir di rumah atau tempat lainnya karena alasan belum membayar pajak. Hal itu menurut Aga jadi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Apabila dicurigai bodong, penyelidikan dan penyidikannya semestinya dilakukan oleh Penyidik PNS dari Bea Cukai, bukan kepolisian. "Itu pun kalau polisi mau menghargai Bea Cukai," ujarnya.
Aga menilai penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim merupakan tindakan semena-mena dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu dia berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. "Saya mungkin kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," paparnya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Bakal Praperadilkan Polisi: Itu Pelanggaran HAM
Kepolisian senada dengan Aga bahwa mobil ber-Form A belum tentu bodong. Surat keterangan yang diperoleh setelah membayar bea masuk itu sebagai bukti pembelian mobil impor. Namun, Polda Jatim tetap menyelidiki itu karena bisa jadi dipalsukan. Direktorat Jenderal Bea Cukai digandeng untuk menyelidiki itu.
Saat ini, ada sembilan mobil mewah yang masih disita Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Tujuh mobil hanya mengantongi bukti Form A, sementara dua mobil lainnya ber-Form B dengan alamat kendaraan Algeria dan Kamboja. Polisi menelusuri bagaimana bisa dua mobil yang hanya boleh dioperasikan pihak kedutaan itu berpindahtangan ke perseorangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: