Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Jiwasraya, Salah Direksi?

Kasus Jiwasraya, Salah Direksi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Fickar mengingatkan, aset korporasi ini setidaknya menjadi jaminan jika nasabah melakukan tuntutan perdata. Hal ini untuk menuntut pengembalian ganti rugi dari uang yang diinvestasikan. Pemerintah pun harus bisa menjaga trust atau kepercayaan masyarakat dalam investasi asuransi. 

"Nasabah secara perdata bisa menuntut pengembalian ganti rugi dari uang yang diinvestasikan. Dalam konteks korporasi perseroan terbatas, tanggung jawab korporasi sebatas modal saham yang disetor," jelas Fickar.

Baca Juga: Terbengkalai Sejak 2006, Pengamat Bilang Pemerintah Takut Kasus Jiwasraya Seperti Bank Century

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menjelaskan alasan gagal membayar polis asuransi para nasabahnya. Salah satunya karena kesalahan strategi berinvestasi menggunakan reksadana saham.

"Saham-saham yang nilainya Rp50 ribu banyak sekali. Bahkan, suspend banyak sekali," kata Hexana dalam rapat  dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Menurut Hexana, seharusnya skema investasi mereka menggunakan obligasi pemerintah. Ia pun mengakui rasio kecukupan modal atau Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya minus 805 persen. Adapun OJK mengatur modal minimum perusahaan asuransi sebesar 120 persen.

"Untuk meningkatkan RBC sampai 120 persen, jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp32,89 triliun," kata Hexana.

Pemerintah tak tinggal diam dalam upaya penyelamatan Jiwasraya yang gagal bayar hingga triliunan rupiah. Rencana kebijakan yang akan ditempuh seperti peleburan Jiwasraya menjadi holding BUMN Asuransi.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut holding BUMN ini karena pilihan Presiden Jokowi. Pembentukan holding BUMN Asuransi dipilih ketimbang restrukturisasi direksi Jiwasraya.

"Insya Allah hari ini akan ada persetujuan dari Presiden untuk pembentukan holding asuransi. Supaya apa? Ada kepastian pendanaan buat para nasabah yang per hari ini, wah ke mana uangnya? Di situ mungkin ada Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun per tahun. Makanya kemarin saya bilang pasti restrukturisasi, itu langkah awal dulu," jelas Erick, di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Erick menekankan juga akan meakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejagung. Koordinasi dengan Kejagung karena ada dugaan unsur pidana. Meski demikian, holding ini bukan satu-satunya langkah penyelamatan Jiwasraya. Namun, ia belum bisa membeberkan hal itu karena dikhawatirkan memunculkan salah persepsi.

"Pemerintah pasti akan berikan solusi, supaya ada kepastian, karena walaupun bagaimana ini kan uang publik, uang rakyat," jelas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: