Lebih lanjut, Nafan mengatakan, tindakan OJK memberikan sanksi kepada pelaku industri pasar modal karena melanggar aturan merupakan tindakan yang tepat. Ketegasan seperti ini diperlukan dalam menciptakan iklim investasi dan industri pasar modal yang sehat.
"Memang itu tugas OJK, itu kan tugas OJK menegakkan supremasi peraturan dalam pasar modal. Yang penting intervensi regulator diperlukan agar ke depannya bisa menjamin industri pasar modal yang sehat. Dalam memperbaiki pasar modal dan investasi yang lebih baik, bila terjadi kesalahan ya perlu lakukan tindakan tegas bisa berupa teguran sampai yang paling tinggi sanksi," cetusnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Jiwasraya, Jawaban Ketua OJK Cuma Gitu?
Asal tahu saja, industri Pasar Modal sejak Agustus lalu dikejutkan sejumlah keputusan mengenai sanksi-sanksi yang dikeluarkan dari bagian pengawasan Pasar Modal OJK. Sanksi-sanksi keras diberikan kepada sejumlah perusahaan dan pengurus Manajer Investasi di Pasar Modal.
Pada Agustus, OJK mengeluarkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk yang terbukti melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan tahunan dan dikenakan sanksi sebesar Rp5 miliar. Kemudian pada Nopember berturut-turut, regulator mengeluarkan sanksi kepada tiga perusahaan Manajer Investasi.
OJK sudah mengenakan sanksi suspensi terhadap penjualan produk reksa dana yang dikeluarkan oleh PT Narada Aset Manajemen. Lalu berlanjut OJK membubarkan enam produk yang diterbitkan PT Minna Padi Aset Manajemen dan larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan kepada PT Pratama Capital Assets Management.
Narada Aset Manajemen terbukti mengalami gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp177,78 miliar dan PT Minna Padi Aset Manajemen dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate). Kemudian PT Pratama Capital Assets Management kena sanksi OJK karena porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital telah melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018.
Terakhir, pada 20 Desember lalu OJK mengeluarkan sanksi kepada PT MNC Asset Management berupa larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana perseroan, atau dengan kata lain suspensi beli untuk reksa dana yang memiliki total dana kelolaan Rp1,21 triliun karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran antara lain kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional, dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: