Doa Bersama untuk Palestina-Uighur Dituduh Ditunggangi FPI-HTI, Panitia Akan Lapor Polisi
Doa untuk Palestina dan Uighur di Bali yang sempat berlangsung tegang lantaran ditolak oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) memasuki babak baru. Relawan Baitul Maqdis (RBM) selaku panitia penyelenggara melalui kuasa hukum dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Muhammadiyah Bali akan melaporkan pihak-pihak yang menuding kegiatan tersebut ditunggangi kelompok radikal.
Ketua LKBH Muhammadiyah Bali, M Zulfikar Ramly, menjelaskan, belakangan ini terjadi kegaduhan di media sosial yang menuding kegiatan doa dan penggalangan dana itu diprakarsai oleh HTI dan FPI. Lebih jauh dari itu, masih kata Zulfikar, beberapa pihak menuding kegiatan itu merupakan reuni kelompok 212 dan upaya membangkitkan kelompok radikal di Bali.
Baca Juga: Sempat Tak Setuju Ada Tokoh 212, Doa Bersama untuk Palestina dan Uighur Tetap Terlaksana
"Ada banyak yang menuding kegiatan tersebut ditunggangi HTI dan FPI. Lalu ramai juga di media sosial disebut Ustaz Haikal Hasan itu anggota HTI. Hotel tempat kami menyelenggarakan acara dituding sarang penyebar Khilafah. Kami tegaskan itu semua sama sekali tidak benar, fitnah dan hoaks," tutur Zulfikar belum lama ini.
Menurutnya, kegiatan doa untuk negeri dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan itu merupakan bentuk pengamalan ideologi Pancasila, dalam hal ini sila kedua. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.
"Kegiatan tersebut murni agenda doa bersama dan penggalangan dana untuk aksi kemanusiaan Palestina dan Uighur. Kegiatan tersebut dilindungi oleh UUD 1945, dalam hal ini pasal 28 E ayat 3 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Zulfikar.
Di sisi lain, ia menuturkan jika panitia penyelenggara telah menyampaikan prosedur pemberitahuan agenda kegiatan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar. Sebaliknya, Zulfikar menuding aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PGN melanggar pasal 9 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dilakukan pada saat hari libur nasional.
"Pernyataan mengenai tuduhan terhadap Ustaz Haikal Hasan adalah HTI, radikal dan pro Khilafah merupakan fitnah. Sebaliknya, Ustaz Haikal Hasan adalah tokoh perdamaian," tegas dia.
Atas tudingan yang dialamatkan kepada panitia penyelenggara, Zulfikar menyampaikan akan menempuh jalur hukum lantaran tudingan mereka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Panitia hanya memiliki dua agenda yakni melakukan doa bersama untuk keselamatan negeri dan terhadap kejahatan kemanusiaan yang sedang dialami oleh Palestina dan Uighur serta penggalangan dana. Kami tegaskan tidak ada pembahasan Khilafah ataupun upaya mengganti ideologi Pancasila. Sekali lagi itu fitnah dan hoaks yang disebarkan di tengah-tengah masyarakat," katanya.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk melaporkan beberapa pihak yang menyebarkan informasi bohong alias hoaks dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri serta Polda Bali. Secepatnya kami akan laporkan," tuturnya.
Pada saat sama, Zulfikar meminta masyarakat Bali untuk tak termakan informasi hoaks dan fitnah tersebut yang cenderung memecah belah kerukunan umat beragama yang terjalin apik di Bali.
"Situasi toleransi antar-umat beragama di Bali ini sudah berjalan sangat baik sekali sejak lama. Jangan sampai karena mereka (PGN) demo dan dibubarkan polisi lalu ngambek, koar-koar ke sana ke mari menghasut masyarakat,” ujar dia.
"Jangan sampai setiap event seolah-olah mereka mewakili negara. Kelompok ini tak mewakili masyarakat Bali secara keseluruhan. Umat Muslim, Hindu, Kristiani, Buddha dan lainnya bertoleransi dengan baik di Bali ini. Jangan sampai itu pecah gara-gara segelintir kelompok ini," harap dia.
Apalagi, kata Zulfikar, mereka yang melakukan aksi demo itu adalah terlapor dalam kasus persekusi Ustaz Abdul Somad (UAS) pada 2017. "Kami meminta kepada kapolda Bali untuk menindaklanjuti laporan kami terhadap mereka-mereka yang menjadi terlapor dalam kasus persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad," tutup Zulfikar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum