Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Kritik Perpres KPK, Kewenangannya Dibonsai dan Dikebiri

PKS Kritik Perpres KPK, Kewenangannya Dibonsai dan Dikebiri Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Presiden Jokowi yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK: Penyerangan Novel Karena Dendam Pribadi? Saya Nggak Percaya

Dia menilai, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan.

"Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kalau benar dalam Perpres KPK menegaskan kelembagaan KPK di bawah Presiden maka membenarkan pengesanan bahwa KPK saat ini dibonsai.

Dia menilai kalau KPK di bawah eksekutif maka independensi KPK tidak ada dan kerja pemberantasan korupsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Tadinya KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, MK, dan BPK yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan dalam UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan," ujarnya.

Namun menurut dia, dari sisi independensinya, KPK diperlukan kesetaraan sehingga bisa melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: