Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per Desember 2019 sebesar 104,46 atau naik 0,35% dibanding NTP bulan sebelumnya yang sebesar 104,10.
Kenaikan NTP pada bulan lalu disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan yang lebih besar daripada kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia pada Desember 2019, NTP secara nasional naik 0,35%," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Baca Juga: NTP Naik, Kementan Klaim Dampak Peningkatan Produktivitas Pertanian
Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Garis besarnya, semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,59%, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,24 %.
Lebih lanjut dikatakan, kenaikan NTP Desember 2019 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada Subsektor Tanaman Pangan (0,16%), Tanaman Perkebunan Rakyat (1,61%), dan Perikanan (0,42%). Sementara itu, NTP pada Subsektor Hortikultura dan Peternakan mengalami penurunan, masing-masing sebesar 0,24% dan 0,04%.
Baca Juga: Petani Kalsel Mulai Panen Jagung Hasil Program Korporasi Kementan
Sementara itu berdasarkan regional, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (2,65%) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Papua Barat mengalami penurunan terbesar (1,08%) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: