Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Akhir 2019, BP Jamsostek Sumbagut Bayarkan Klaim Sebesar Rp1 T

Hingga Akhir 2019, BP Jamsostek Sumbagut Bayarkan Klaim Sebesar Rp1 T Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

BP Jamsostek Wilayah Sumbagut sudah menyerahkan klaim ke penerima manfaat hingga Rp1 triliun. Hal ini dikatakan Deputi Direktur BP Jamsostek wilayah sumbagut Umardin Lubis, Jumat (3/1/2020).

Dikatakannya, BP Jamsostek sangat konsen dalam melindungi pekerja. Disamping itu pemerintah melalui BP Jamsostek  meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kenaikan manfaat tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa adanya kenaikan iuran. 

"Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu," katanya.

Baca Juga: Puluhan Outlet Tutup Karena Banjir, Ruben Onsu Sumbang 10 Ribu Geprek Bensu Buat Korban, Dermawan!

Baca Juga: Duh Gusti! BPJS Kesehatan Ternyata Punya Utang ke Muhammadiyah, Nominalnya Triliunan Bos!

Dengan iuran yang tetap tapi peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja. 

"Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp174 juta," katanya.

Ia merinci Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun.

"Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: