Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Akhir 2019, BP Jamsostek Sumbagut Bayarkan Klaim Sebesar Rp1 T

Hingga Akhir 2019, BP Jamsostek Sumbagut Bayarkan Klaim Sebesar Rp1 T Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Rinciannya, biaya pemakanan yang dulunya Rp3 juta saat ini menjadi Rp10 juta. Santunan berkala naik dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.

"Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh," ujarnya. 

Selain itu untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, pihaknya juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta. 

"Kita ingin menaikkan manfaat untuk peserta kita. Makanya kita harapkan agar para pekerja yang belum mendaftar agar menjadi peserta. Karena kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran. Kita sih memang tidak mengharapkan terjadinya musibah, tapi jika musibah itu terjadi, ahli waris yang ditinggalkan bisa menggunakan santunan untuk kelangsungan sekolah dan bekal untuk merintis usaha mandiri," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: