Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum sehingga penyelesaiannya pun harus lewat jalur hukum. "Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," ujarnya, baru-baru ini.
Namun, Heru memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan. Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya mantan Bos Garuda tersebut atau bukan karena masih dalam penyelidikan.
"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," jelasnya.
Selama ini Ari Ashkara dikenal sebagai pemimpin yang mengubah lingkungan kerja lebih dinamis, humanis, efisien, dan tak ketinggalan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Di lingkungan Kementerian BUMN dia terkenal menjadi salah satu rising star, kariernya cemerlang meroket. Hasil asesmen di Kementerian BUMN selalu teratas.
Ari Askhara pernah berkarier sebagai seorang profesional di beberapa institusi keuangan/perbankan di Singapura. Lalu dia diminta pulang ke Indonesia untuk menjadi Direktur Keuangan Pelindo III, merangkap Komisaris di Jasamarga Bali Tol (JBT). Di sini dia membenahi kinerja keuangan Pelindo III.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: