Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Majikan & Bawahan, Begini Pandangan Presiden Soal Natuna

Beda Majikan & Bawahan, Begini Pandangan Presiden Soal Natuna Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan petikan keputusan kepada calon Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dalam rangkaian pelantikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO//foc | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan dalam menangani kasus pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China di perairan Natuna.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna.

"Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!" kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, melalui akun Twitter-nya @fadjroel yang diunggahnya Sabtu (4/1/2020) malam seperti dilaporkan setkab.go.id.

Baca Juga: #NatunaBukanNacina Guncang Twitter: NKRI Harga Mati, Jangan Ganti dengan Investasi!!

Baca Juga: Ribut-Ribut Natuna, Mantan Panglima TNI Ini Akhirnya Buka Suara

Fadjroel merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai empat sikap resmi Pemerintah Indonesia.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga, China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: