Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

GHB, Obat yang Dipakai Reynhard untuk Lancarkan 'Aksinya'

GHB, Obat yang Dipakai Reynhard untuk Lancarkan 'Aksinya' Kredit Foto: Unsplash/Joshua Coleman
Warta Ekonomi, Manchester -

Reynhard Sinaga divonis pengadilan Inggris dipenjara seumur hidup setelah memperkosa ratusan pria dengan membiusnya terlebih dahulu menggunakan obat Gamma-hidroksibutirat (GHB). Akibat kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri Inggris mendesak agar penjualan GHB segera ditinjau ulang serta.

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria di Kota Manchester, Inggris. Polisi percaya dia menggunakan minuman keras yang dicampur GHB untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum memerkosa.

Baca Juga: Korban Reynhard: Saya Hancur dan Saya Harap Hal Sangat Buruk Menimpanya

Dikarenakan sifat obatnya keras, mayoritas korban kehilangan ingatan dan tidak tahu mereka telah diperkosa. Namun, aparat tidak menemukan jejak obat bius di apartemen Reynhard.

Di sisi lain, para pakar mengungkapkan dalam persidangan, gejala yang ditunjukkan para korban pria konsisten dengan orang yang keracunan GHB. GHB merupakan obat bius berupa cairan bening atau bubuk yang tak berbau.

Untuk medis

Menurut BBC, Selasa (7/1/2020), obat itu awalnya diproduksi untuk tujuan medis -saat ini dikategorikan sebagai obat terlarang- mudah larut dalam cairan.

Dalam periode 10 tahun sampai 2017, obat bius ini menyebabkan 200 kematian di Inggris. Empat korban di antaranya digunakan pembunuh berantai di Inggris, Stephen Port. Seperti halnya Reynhard, Port menggunakan obat bius ini untuk melakukan pemerkosaan.

Para pegiat mengatakan pemerintah Inggris tidak berbuat cukup untuk menangani penyalahgunaan obat GHB untuk mencegah korban lebih lanjut. Dampak pemerkosaan yang Reynhard terhadap korbannya, menurut mereka, parah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: