Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dikatakan Firli saat berkunjung ke Kejagung bersama empat pimpinan KPK lainnya.
"KPK berkomitmen dan minta ke Kejagung, kasus ini (Jiwasraya) dituntaskan setuntas-tuntasnya," kata Firli, saat beraudiensi dengan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Jangan, Jangan Bawa-Bawa Skandal Jiwasraya ke Ranah Politik, Jangan!!
Dalam penanganan kasus Jiwasraya, mantan Kabaharkam Polri ini menegaskan, pihaknya akan siap membantu Kejagung bila diperlukan. "Jadi apa yang kita miliki, informasi apa yang kita dapatkan, dokumen apa yang kami miliki, kita akan sampaikan ke Kejagung," kata Firli.
Pada kesempatan itu, Firli bersama empat pimpinan KPK lainnya melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan jajarannya. Kedatangan para pimpinan KPK itu dalam rangka menjalin komunikasi dan lebih bersinergi dengan Kejaksaan Agung.
"Pertama memperkenalkan diri karena tidak pernah ada rasa cinta dan peduli tanpa kenal sehingga kita ke sini," kata Firli.
Ada beberapa hal yang dibahas, utamanya terkait kerja sama dan koordinasi antara lembaga penegak hukum. Dari pertemuan ini, juga ada beberapa hal yang disepakati, yakni antara KPK dan Kejagung saling bertukar informasi mengenai beberapa perkara yang ditangani.
"Kami juga saling membantu perkara yang sudah ditangani Kejaksaan, maka KPK wajib membantu supaya itu cepat selesai. Begitupun juga sebaliknya, perkara yang sudah ditangani KPK, bilamana ada informasi yang dimiliki Kejagung, Kejagung akan memberikan informasi kepada kita," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, mantan Kabaharkam Polri ini juga menyinggung kerja sama di bidang Sumber Daya Manusia, yaitu Jaksa. Ia meminta Jaksa Agung bisa menambah jaksa di KPK agar penyelesaian perkara di KPK cepat terselesaikan.
"KPK membutuhkan dukungan Jaksa Agung untuk menambah SDM-nya ke KPK sehingga antrean perkara itu bisa dipercepat dan penuntasan perkara korupsi di dalam dakwaan, tuntutan, dan peradilan itu bisa lebih lancar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum