Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Petahana Sembarangan Mutasi ASN Bakal Dipidana

Kepala Daerah Petahana Sembarangan Mutasi ASN Bakal Dipidana Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, Peraturan KPU serta penjelasan sistem KTP elektronik. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terhitung hari Rabu (8/1) hingga akhir masa jabatannya akan terkena sanksi.

Baca Juga: Gaspol Menangi Pilkada, Mantu Jokowi Blusukan di Pasar Petisah. Janjikan Sesuatu Buat Pedagang

Hal itu diingatkan Ketua Bawaslu Abhan kepada para kepala daerah agar mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

"Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan tahun 2020 pada tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," kata Abhan berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Abhan mengingatkan adanya sanksi administrasi bahkan sanksi pidana bila kepala daerah petahana terbukti melanggar ketentuan mutasi pejabat tersebut.

Adapun larangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu Daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Selain itu, dia mengamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: