Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Duduk Perkara Jiwasraya, Begini Klarifikasi Trimegah

Soal Duduk Perkara Jiwasraya, Begini Klarifikasi Trimegah Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) membenarkan bahwa pihaknya menjadi salah satu pihak yang dimintai kesaksian atas penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dalam keterangan resminya, manajemen Trimegah berkomitmen untuk kooperatif terhadap proses penyelidikan yang berlangsung.

Pihak manajemen pun menjelaskan, kapasitas Trimegah sebagai perusahaan sekuritas tidak lain hanyalah menjadi perantara perdagangan efek. Itu artinya, Trimegah hanya menerima instruksi pembelian atau penjualan saham dari para nasabah, termasuk dalam hal ini ialah Jiwasraya.

Baca Juga: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula: Perusahaan Milik Benny Tjokro Ketiban Apes Bertubi-Tubi

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah dan sesuai dengan instruksi dari nasabah. Pada saat ini PT Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelas Trimegah secara tertulis, Jakarta, Kamis (9/01/2020).

Baca Juga: Bongkar Korupsi Jiwasraya, Kejagung Geledah 2 Perusahaan Ini Pekan Lalu

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan yang diduga berhubungan dengan kasus Jiwasraya, di mana Trimegah adalah salah satu di antaranya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut Kejagung mengamankan setiap dokumen yang terindikasi dengan aktivitas manajemen investasi.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kami sudah geledah. Pastinya kami cari dokumen yang berkaitan dengan itu," ujarnya di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: