Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditolak, PN Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap BCK

Ditolak, PN Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap BCK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sejak digelar pada September 2019, kedua belah pihak baik BCK dan HIL telah mengajukan bukti masing-masing, akan tetapi majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Kasus bermula sejak kerja sama antara BCK dan HIL dalam proyek Karaha yang merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) bermasalah karena HIL tidak mampu mengerjakan tugasnya. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang kemudian oleh HIL, dibebankan pada BCK.

Sebelumnya, BCK melalui kuasa hukumnya, Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers sempat meminta HIL untuk meneruskan perkara di forum  Arbitrase No.401 of 2017 SIAC (Singapore International Arbitration Center), namun HIL tidak menanggapi. “Sepertinya HIL paham bahwa gertakannya tidak mempan di arbitrase, karena justru BCK yang telah bersiap untuk menuntut-balik atas kerugian yang diderita BCK akibat perbuatan HIL melakukan pencampur-adukkan biaya antara apa yang menjadi kewajiban HIL dengan kewajiban BCK,” kata Stefanus. 

Saat ini proyek pembangunan panas bumi Karaha di Jawa Barat tersebut telah selesai dan BCK telah membayar seluruh kewajibannya kepada para vendor. Sementara HIL belum menunaikan seluruh kewajibannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: