Presiden Joko Widodo meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.
Tak tanggung-tanggung, program JKM mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman, dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini, total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta.
Baca Juga: Tahun Ini BP Jamsostek Bidik 23,5 Juta Pekerja
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian/lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Secara rinci Agus menjelaskan, santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti