Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat PP 82/2019, Manfaat JKM BP Jamsostek Naik 75%

Lewat PP 82/2019, Manfaat JKM BP Jamsostek Naik 75% Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Adapun pemberian beasiswa kepada anak pekerja pada program JKK adalah sebagai berikut: pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

Baca Juga: Manfaat BP Jamsostek Nambah, Jokowi Tak Naikkan Iuarannya

Dia menegaskan semua penambahan manfaat ini tanpa kenaikan iuran peserta. Pasalnya iuran saat ini masih mampu menopang peningkatan manfaat JKK dan JKM.

"Penambahan manfaat tanpa ada tambahan iuran. Kami ingin seluruh pekerja Indonesia apakah dirinya sudah didaftarkan agar mereka mendpatkan perlindungan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: