Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Penyalahgunaan Rokok Elektrik Masih Tinggi

Potensi Penyalahgunaan Rokok Elektrik Masih Tinggi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Menurut Djoddy,  pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik. 

“Dengan adanya kerja sama dari asosiasi rokok elektrik, khususnya yang ada di Bandung, GANI optimis ruang untuk penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik akan semakin sempit dan akhirnya tertutup, sehingga produk tersebut dapat membantu perokok dewasa, yang merupakan tujuan utama diciptakannya rokok elektrik,” kata Djoddy.

BNN sendiri, tambah Djoddy, mendukung pelaksanaan GEPPREK. “Kami berterima kasih kepada Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, yang mendukung sosialisasi ini sampai ke tingkat daerah dengan menyertakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” jelasnya.

Adapun, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif. Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Bimmo juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektrik.

“Kami berharap  pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, bagi produk tembakau alternatif. Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen,” ungkapnya.

Saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai. Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan.

“Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo menyatakan pihaknya juga mendukung GEPPREK. Sebagai bentuk komitmennya, AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun. 

“AVI Jawa Barat berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: