Curi Uang Majikan Ratusan Juta, PRT Indonesia Divonis Penjara Pengadilan Singapura
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia divonis lebih dari enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura setelah mencuri uang dari keluarga majikannya, dan mencampurkan cairan tubuhnya dalam periuk nasi sang majikan.
Diwartakan Today Online, PRT yang disebut dengan nama Diana itu mengambil lebih dari lebih dari SSD17.000 (sekira Rp172 juta) uang tunai dari ibu majikannya.
Baca Juga: Masih Nyari Untung, AS Curi-curi Kesempatan Jual 12 Jet Tempur F-35B ke Singapura
Dia juga khawatir akan dimarahi keluarga majikannya karena pekerjaannya yang buruk, sehingga dia mencampur sebagian urine, air liur dan darah menstruasinya ke dalam beras dan air mereka. Enam anggota keluarga majikan Diana semua mengonsumsi nasi dari beras tersebut.
Praktik menggunakan cairan vagina ini untuk membuat ramuan cinta dan magis dapat ditemukan di beberapa bagian Asia Tenggara, di mana beberapa percaya bahwa cairan-cairan itu memiliki kekuatan khusus.
Pada Senin, perempuan berusia 30 tahun itu divonis penjara selama enam bulan dan tujuh pekan atas perbuatannya. Dia mengaku bersalah di Pengadilan Distrik atas dua dakwaan berbuat keisengan dan satu dakwaan pencurian. Tuduhan pencurian lainnya dipertimbangkan sebagai hukuman.
Baca Juga: Luhut Tawarkan Singapura untuk Investasi di Ibu Kota Baru
Diana telah bekerja selama sekira dua tahun ketika dia memasukkan cairan-cairan yang menjijikkan itu ke dalam ketel dan beras keluarga majikannya.
Dia juga beberapa kali melakukan pencurian antara pertengahan Agustus 2017 dan Juni 2018, dengan total uang sebesar SSD13.300 (sekira Rp135 juta). Dokumen pengadilan juga menunjukkan bahwa Diana mencuri SSD4.000 lainnya antara September dan November 2019.
Dalam pembelaannya, Diana yang tidak memiliki pengacara memohon melalui seorang penerjemah untuk "hukuman seringan mungkin", mengatakan bahwa ia memahami kesalahannya.
“Saya ingin meminta maaf kepada majikan saya dari lubuk hati saya ... saya mencuri uang majikan saya karena keluarga saya di Indonesia mengalami kesulitan. Saya sangat menyesal," katanya sebagaimana dilansir South China Morning Post, Rabu (15/1/2020).
Hukuman maksimal untuk tindak keisengan mencapai hingga dua tahun penjara, denda atau keduanya. Untuk tindak pencurian di rumah, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan hukuman denda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: