Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perihal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam.
Adapun sprinlidik itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
Baca Juga: Terbelit Kasus Wahyu- Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum
"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui juga apakah surat yang ditunjukkan Masinton tersebut asli atau tidak.
"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," tuturnya.
KPK pun, kata dia, belum sampai menyimpulkan adanya kebocoran terkait surat tersebut. KPK pun mengaku tak akan terganggu perihal polemik surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat