Pengacara Mulan Jameela, Ali Lubis, memprotes pernyataan Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono yang menyebut Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil anggota DPR Mulan dalam kasus investasi bodong MeMiles lantaran hanya berstatus sebagai saksi.
"Menurut saya Mbak Dini Purwono selaku Stafsus Presiden bidang hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut, khususnya Pasal 245 ayat 1. Di situ bunyinya jelas kok, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018," katanya dalam keteranganyang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Mulan Jameela Mau Diperiksa Polda Jatim, Dhani: Mengada-ada Kalau Dipanggil
Baca Juga: Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi?
Lanjutnya, ia pun membacakan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 sesuai Putusan MK 16/PUU-XVI/2018. Berikut ini bunyi ketentuan yang dikirimkan Ali Lubis:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis oleh Presiden.
"Ketentuan tersebut bisa ditafsirkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus dengan persetujuan Presiden baik sebagai saksi maupun tersangka bahkan hanya sekedar diminta keterangan untuk memberikan klarifikasi," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil