Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Segel Ratusan Tanah sampai Rekening Para Tersangka Jiwasraya

Kejagung Segel Ratusan Tanah sampai Rekening Para Tersangka Jiwasraya Kredit Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Selain kendaraan dan tanah, penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening kustodian efek milik masing-masing tersangka. Kuat dugaan rekening itu berkaitan dengan aliran uang haram dari skandal rasuah perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening para tersangka," ujar Hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga: HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: