Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai, konten yang dimuat di platform streaming video Netflix berada di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Netflix harus mematuhi undang-undang tersebut.
"Pada posisi itulah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE, termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusi konten pornografi, judi online, pencemaran nama baik, atau semacamnya, yang diatur UU ITE," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Baca Juga: Polemik Netflix di Indonesia, Pengamat: Masa Warung Dipajaki, OTT Kayak Netflix Enggak?
Pernyataan itu Fernandus lontarkan sekaligus menanggapi permintaan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar Kominfo memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA, dan norma kesusilaan. Pihaknya lantas meminta publik mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul konten dan muatan apa yang bermasalah di konten tersebut.
"Untuk membantu kami mengetahui persis konten jenis inilah yang mengandung muatan pornografi, judi online, atau apa pun itu yang dilarang UU ITE," kata Ferdinandus.
Setelah mendapat laporan, Kominfo akan meninjau dan menghubungi Netflix untuk meminta konten tersebut tidak ditayangkan, jika memang melanggar aturan ynag berlaku di Indonesia. Mekanisme tersebut juga berlaku untuk platform lain yang menayangkan konten yang tidak sesuai aturan.
Ferdinandus menjelaskan, blokir platform terjadi ketika mereka tidak mengindahkan aturan yang berlaku setelah berkali-kali tidak merespons permintaan tersebut atau menolak untuk menghapus konten-konten yang tidak sesuai tersebut. Kementerian secara berkala melakukan patroli siber dengan mesin AIS, namun sejauh ini menjangkau platform media sosial, bukan platform berbayar seperti Netflix.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti