Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikatan Penerbang Curug 53 Dorong Pemerintah Kelola Ruang Udara di Atas Natuna

Ikatan Penerbang Curug 53 Dorong Pemerintah Kelola Ruang Udara di Atas Natuna Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Adapun kebijakan dalam negeri bertujuan untuk menjadi pihak yang bertahan dengan kebijakan peningkatan pelayanan penerbangan internasional dan memepertahankan kebijakan penggunaan wilayah udara seperti dalam UU No.1/2009.

“Untuk kepastian hukum, terdapat konsep pemidanaan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing yang harus dituangkan dalam UU tentang penggunaan wilayah udara. Tujuannya demi terciptanya sinkronisasi peraturan perundangan menyangkut institusi yang menegakkan hukum di wilayah udara,” tutur Supri.

Selain itu diperlukan juga konsep baru posisi ADIZ yang berhubungan dengan penegakan hukum. Pertama, Kohanudnas sebagai penegak hukum harus mampu mendeteksi sedini mungkin dan mampu melakukan tindakan penegakan hukum sebelum pesawat pelanggar memasuki wilayah udara NKRI. 

"Maka, diperlukan sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum yaituseperti alat deteksi dini dapat berupa radar, satelit, pesawat rotary maupun fix wing yang dapat melakukan pencegatan dan atau pemaksaan mendarat yang bisa diterbangkan setiap saat dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: