Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Dibubarkan DPR, OJK Angkat Suara

Mau Dibubarkan DPR, OJK Angkat Suara Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo (tengah) didampingi Kepala OJK D.I Yogyakarta Untung Nugroho (ki-ka), Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman Hendarsyah, Direktur Humas OJK A. Hari Tangguh Wibowo dan Juru Bicara Ojk Sekar Putih Jarot, memberikan penjelasan kepada media tentang Bank Wakag Mikro, di yogyakarta, Sabtu, (5/5/18). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengembalikan fungsi pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengakui keberadaan OJK saat ini memang merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

"Sementara OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang saat ini bersama dengan stakeholders termasuk dukungan parlemen," ujar Anto di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Buntut Jiwasraya, OJK Terancam Bubar

Sebelumnya Komisi XI DPR berencana mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke BI. Langkah ini sebagai bentuk evaluasi kinerja OJK yang tidak maksimal menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, pihaknya bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke BI seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi, nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Demokrat: Pak Prabowo, Jangan Dengar Anggota DPR yang Lindungi Jiwasraya, Jangan Pak!

Menurutnya, pemisahan OJK dan BI pada 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun, setelah OJK menjalankan tugas selama delapan tahun, pengawasan di industri keuangan, khususnya asuransi belum maksimal, sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: