Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaedi Mahesa mengatakan aksi Menkum HAM yang juga kader PDIP, Yasonna Laoly yang ikut dalam konfrensi pers yang terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR mengatakan memang tidak ada aturan yang melarang menteri ikut kegiatan partai.
“Ya dalam aturan itu tidak ada (menteri dilarang ikut kegiatan partai),” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1/2020).
Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Eh Yasonna Masih Kena Semprot
Baca Juga: Ditanya Soal Harun, Puan: Jangan Tanya ke Saya...
Namun, Wakil Ketua DPR ini menilai ada etika tidak pantas dari Yasonna yang ikut dalam konfrensi pers PDIP tersebut. Sambungnya, seharusnya Yasonna bisa melihat etika politik tersebut.
“Cuma kalau Yasonna sebagai pejabat negara itu masalah etika politik saja. Ya etika politik lucu-lucuan saja. Hukum saat ini tidak jelas, apalagi etika politik,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi III DPR tidak akan menanyakan alasan kenapa Menkumham Yasonna ikut serta dalam konfrensi pers PDIP. Pasalnya, hal itu karena masalah internal partai.
“Kalau dia (Yasonna) sebagai Menkumham pasti kita panggil dalam artian raker. Masa kita tanyakan yang bukan raker. Misalnya yang lebih personal, kan enggak mungkin,” jelas dia.
Seperti diwartakan, pada Rabu (15/1/2020) DPP PDIP mengumumkan pembentukan tim hukum untuk menghadapi berbagai "framing" dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.
"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar. Dan karenanya DPP Partai menugaskan di samping kami bagian dari anggota Fraksi kami, juga kami menunjuk beberapa pengacara untuk menjadi tim hukum kami," kata Yasonna kala mengumumkan pembentukan tim hukum itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil