Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama-sama telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu atau PAW calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sebelumnya, pihak Kemenkumham menyebutkan Harun Masiku sudah terbang ke Singapura 6 Januari 2020 dan belum pulang ke Tanah Air. Informasi itu juga kemudian menjadi rujukan pimpinan KPK menyatakan kepada media. Namun, belakangan, pihak Kemenkumham mengakui bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Tanah Air pada 7 Januari, sehari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pihak.
Baca Juga: Masih Buron, Istri Harun Masiku: Tidak Mungkin Kami Sembunyikan
"Kami kritisi pimpinan KPK bahwa pimpinan dan Menkumham menebar hoaks ketika mengatakan Harun masih di luar negeri," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang juga peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (23/1/2020).
Kendati begitu, baru Yasonna yang merupakan pimpinan Kemenkumham yang dilaporkan Koalisi ke Dumas KPK atas dugaan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Laporan itu karena Yasonna yang juga politikus PDIP diduga melakukan perintangan proses hukum.
"Hari ini, kami baru datangi KPK. Tidak menutup kemungkinan kami mendatangi instansi lain soal perdebatan itu. Kami masih melengkapi alat-alat bukti terkait laporan hari ini," kata Kurnia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum