Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami potensi adanya praktik cuci uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yakni, dengan mendalami data transaksi yang dicatat oleh KSEI, BEI dan PPATK dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Menurutnya, pendalaman data keuangan dan transaksi yang dicatat diperlukan untuk mengetahui saham abal-abal mana saja yang dijadikan sebagai dasar perbuatan merugikan keuangan negara.
Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk mengejar aset para tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang di simpan di luar negeri dan nomenee.
"Namun, harus benar-benar dihitung dan diawasi agar tidak habis di jalan sebelum ke pengadilan seperti aset first travel," tutur Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/1/2020).
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Ekonom: Pengawasan Lemah, OJK Harus Bertanggung Jawab!
Baca Juga: Soal Tersangka Jiwasraya Masuk Istana, Moeldoko Ngaku...
Lanjutnya,, untuk melakukan pengejaran aset tersangka di luar negeri harus diperlukan kerjasama antar negara. Pasalnya, dalam konteks hukum pidana internasional terdapat prinsip saling menghargai kedaulatan hukum masing-masing.
"Untuk menembus itu bisa ditempuh melalui perjanjian atau konvensi, bisa billateral, regional atau multilateral," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil