Selanjutnya, kata dia, juga dikonfirmasi soal surat-surat dari PDI Perjuangan perihal pengajuan Harun dalam PAW tersebut.
"Ketiga, terkait cara kami merespons dan menjawab surat-surat dari PDI Perjuangan terkait dengan perkara ini," ungkap Arief.
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa Wahyu bersama komisioner KPU lainnya juga tidak berbeda pendapat selama rapat pleno bahwa PAW terhadap Harun Masiku itu tidak dapat dilaksanakan.
"Tidak ada, tidak ada. Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yang kami tuangkan dalam surat yang kami kirimkan sebagai jawaban itu. Siapa pun bisa mengajukan PAW tetapi pengajuan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arief.
Dalam pemeriksaannya, ia juga mengaku sempat ditanya apakah dirinya turut menerima aliran uang terkait kasus suap tersebut.
"Tidak, cuma saya ditanya, Pak Arief menerima juga tidak? Ya saya bilang tidak lah," ucap Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat