Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya menduga tersangka Harun Masiku dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan ada di Indonesia saat OTT dilakukan sehingga meminta pihak Imigrasi mengeluarkan surat cegah terhadapnya.
"Itu makanya kami tanggal 13 kami minta surat cegah," katanya dalam ILC tvOne, Selasa 28 Januari 2020.
Baca Juga: Begal Warteg Cepat Ditangkap, Kok Harun Masih Buron? Demokrat: KPK dan Polisi Lucu!
Dia menjelaskan pada saat OTT tanggal 8 Januari KPK telah mendeteksi ada kegiatan suap-menyuap yang melibatkan Wahyu. Tapi, siapa-siapa yang terdeteksi tak bisa dibeberkan karena masuk ranah penyidikan.
"Memang tersangka (Harun) tidak ikut ditangkap saat OTT. Ketika lakukan OTT di Jakarta, tim kami deteksi orang-orang saat itu akan suap-menyuap. Kami enggak bisa sampaikan siapa-siapa orangnya di sini bagian proses penyidikan," katanya.
Hingga kini, lanjutnya pihak KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Jika tahu, pihaknya pasti sudah melakukan penangkapan. Untuk itu, KPK berharap kerja sama dengan Polri bisa membuat pemburuan Harun cepat terjadi.
"Kalau tahu kami kejar dan tangkap. Sekali lagi, sampai hari ini kami kejar dengan Kepolisian," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: