Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Itu Hak Menteri Copot Bos Asabri, Pak Jokowi Mah Gak Perlu Tahu!

Itu Hak Menteri Copot Bos Asabri, Pak Jokowi Mah Gak Perlu Tahu! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Perubahan ini dipastikan setelah Kementerian BUMN melakukan penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri di Gedung Kementerian BUMN pada hari Kamis (30/1/2020).

"Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur," jelas Kementerian BUMN dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: