Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJAMSOSTEK Optimis Hadapi Tahun 2020, Ini Targetnya....

BPJAMSOSTEK Optimis Hadapi Tahun 2020, Ini Targetnya.... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Medan -

Menghadapi tahun 2020, target yang harus dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK semakin menantang. Seperti pada kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta peserta baru. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan untuk target penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.

“Kami berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat," katanya melalui siaran pers yang disampaikan oleh Humas BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Sebut BPJS Ditakdirkan Defisit

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Peserta Jangan Khawatir

Tentunya ini harapan yang baik dan pihaknya akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja dapat dicapai.

"Kemudian terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta ini akan mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan dimana regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM," ujarnya.

Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut. 

"Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350%", selain itu, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun," katanya. 

Dikatakannya, peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: