Sepanjang tahun lalu, OJK telah memfasilitasi tiga proses merger enam bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, melakukan 229 fit and proper test pengurus bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, pencabutan lima izin usaha BPR, serta membangun integrasi pelaporan bank umum dengan BI dan LPS.
Di industri pasar modal, OJK terus meningkatkan integritas dan kepercayaan investor pasar modal melalui peningkatkan kualitas penerapan governance, transparansi dan penegakan hukum, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga akuntan publik.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, DPR: OJK Tak Patut Buang Badan
OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan empat kegiatan usaha, dan sanksi satu pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.
Di industri keuangan non-bank, OJK sejak 2018 telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: