Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelototi Ribuan Perusahaan, Bagaimana Pengawasan OJK?

Pelototi Ribuan Perusahaan, Bagaimana Pengawasan OJK? Gedung OJK | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kendati terdapat sejumlah masalah di beberapa perusahaan jasa keuangan, pengaturan, dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sudah berjalan baik. Hal ini tercermin dari berbagai indikator stabilitas sistem keuangan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, aturan dan pengawasan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup.

"Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah baik. Walau ada kekurangan tetapi itu masih bisa diperbaiki," kata Togar kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Marak Kasus Saham Gorengan, OJK Disuruh Bang Sandi Ngaca!

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK. Sebab OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik.

"Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja," ungkap Togar.

Terkait pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), Togar mengatakan, pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK.

"Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK," paparnya.

 

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah mengatakan, secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masuk dalam ketegori baik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: