Amandemen OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya, tapi untuk merespons perubahan lanskap perundangan terkait sistem keuangan, misalnya UU Pencegahan Krisis Sistem Keuangan. Juga, bagaimana memperkuat pengawasan terhadap fintech dan lain-lain yang belum cukup kuat ditangani UU OJK saat ini.
Kata Piter, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.
Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK. Kasus Jiwasraya dan Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK, terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.
Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Khilmi menegaskan bahwa pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggung jawab karena negara rugi hingga triliunan rupiah.
"OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab," ujar Khilmi saat dihubungi wartawan.
OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi. Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: