Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menarik, Warga Canberra Dapat Izin Tanam dan Pergunakan Ganja

Menarik, Warga Canberra Dapat Izin Tanam dan Pergunakan Ganja Kredit Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga
Warta Ekonomi, Canberra, Australia -

Warga Ibu Kota Australia, Canberra, diperbolehkan menanam pohon ganja dan menyimpannya dalam jumlah kecil untuk dipergunakan sendiri. Orang dewasa berusia 18 tahun ke atas boleh menanam maksimal dua pohon ganja.

Penghapusan pidana kepemilikan ganja ini mulai berlaku terhitung sejak Jumat 31 Januari 2020, melalui UU negara bagian khusus ibukota (ACT) yang kontroversial.

Pemerintah federal yang menetang keras UU ini telah mengancam akan menurunkan aparat Kepolisian Federal Australia (AFP), untuk menindak warga Canberra yang kedapatan mengisap ganja.

Secara teknis, UU ini sebenarnya tidak melegalkan kepemilikan dan penggunaan ganja melainkan hanya menghilangkan unsur kejahatan dan denda dalam UU lama terhadap pemilik atau pemakai ganja.

Karena kontroversial dan baru diterapkan, praktik penegakan hukum di lapangan juga belum jelas saat ini.

Pemerintah ACT menyatakan bahwa pihaknya bukan bermaksud mendorong penggunaan narkoba, tapi mengakui memang banyak orang yang melakukannya.

Pemerintah ACT berdalih, mereka justru ingin membantu pemakai ganja untuk berhenti daripada menyeret mereka ke meja hijau.

UU baru ini menyebut kepemilikan ganja segar hingga 150 gram atau 50 gram ganja kering tidak lagi dikriminalkan.

Sebelumnya, orang dewasa yang kedapatan memilikinya akan didenda sekitar Rp1,6 juta.

Selain itu, diatur pula bahwa warga yang berusia 18 tahun ke atas dapat menanam maksimal dua tanaman ganja di rumah.

Namun, jika suatu rumah memiliki banyak penghuni, maka maksimal pohon ganja yang bisa dipelihara hanya empat pohon.

Warga Canberra hanya diperbolehkan menanam ganja di tempat tinggalnya, dan tidak boleh menggunakan lahan orang lain atau membiarkan orang lain menggunakan lahan mereka.

Diatur bahwa pohon ganja ini harus ditanam secara alamiah di kebun atau pot dan bukan secara hidroponik. Tempatnya pun tidak boleh di lokasi yang bisa dijangkau oleh orang lewat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: