Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menarik, Warga Canberra Dapat Izin Tanam dan Pergunakan Ganja

Menarik, Warga Canberra Dapat Izin Tanam dan Pergunakan Ganja Kredit Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga

Ketentuan lainnya menyebut bahwa orang hanya boleh merokok, makan atau mengonsumsi ganja ini di rumah mereka. Bukan di depan umum, meski tidak ada orang lain yang melihatnya.

Kemudian, harus dipastikan bahwa mereka tidak memapar anak-anak dengan asap ganja, apalagi menyimpannya di tempat yang bisa dijangkau oleh anak-anak.

Dan yang lebih penting lagi, UU ini melarang ganja dibawa melintasi negara bagian lain yang masih mengkriminalkannya.

UU ini melarang seseorang untuk berbagi memberi, membagi, atau menjual tanaman atau benih ganja.

Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran, terancam hukuman maksimum sekitar Rp800 juta dan/atau lima tahun penjara.

Di lapangan, ternyata tidaklah semudah yang dibayangkan. UU ini melarang seseorang mendapatkan benih tanaman ganja secara legal.

Ketua komite hukum kriminal ACT Law Society Michael Kukulies-Smith mengatakan pemasalahan ini harus segera ditangani.

"Jika Anda memiliki ganja atau memiliki tanaman, seseorang, pada suatu waktu, pasti melakukan tindak pidana," katanya melansir ABC Australia, Selasa (4/2/2020).

"Kita tidak bisa mendapatkan benih secara ajaib. Dan siapa pun yang memberikannya kepada kita itu melakukan pelanggaran," ujarnya.

Namun yang lebih pelik lagi, yaitu bagaimana kepolisian lokal dan federal akan menyikapi UU baru ini.

Karena Kepolisian ACT merupakan dari AFP, maka institusi lokal ini terikat, karena harus melayani dua atasan, yaitu pemerintah federal dan pemerintah ACT. Masing-masing memberikan perintah yang berbeda.

Jaksa Agung Federal Christian Porter telah menegaskan bahwa "memiliki ganja di wilayah ACT tetap melanggar hukum Commonwealth" biarpun dalam jumlah kecil.

"Kami berharap polisi menegakkan hukum," katanya kepada ABC akhir tahun lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: