Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Harley Davidson Digarap KPK, Kasusnya Libatkan Garuda

Bos Harley Davidson Digarap KPK, Kasusnya Libatkan Garuda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa salam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Djonnie pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui keterlibatan petinggi PT Mabua Harley Davidson dengan perkara ini. 

Baca Juga: Pasca Jadi Presiden Komisaris Garuda, Triawan Munaf Gabung ke East Ventures sebagai . . . .

Sementara Hadinoto Soedigno merupakan mantan direktur teknik dan pengelola armada PT Garuda Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia periode 2004-2015.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Astra International Terkait Korupsi Pejabat Waskita Karya

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: