Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Aksi 212 Minta Ahok Dipenjara, Sekarang Soroti Harun Masiku

Dulu Aksi 212 Minta Ahok Dipenjara, Sekarang Soroti Harun Masiku Peserta membawa kuda saat mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO//ama. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan pihaknya akan menggelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, pada Jumat (21/2/2020).

Diketahui juga, Aksi 212 dikenal sebagai unjuk rasa yang meminta kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diusut pada 2016 lalu.

Dalam perjalanannya, Aksi 212 ini mengawal kasus Ahok hingga ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Bara. Ahok bebas pada Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman, dalam keterangan resminya mengatakan aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Ia menegaskan Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

Baca Juga: Ruhut Balas Gerindra yang Sindir Ahok: Lawan Politik Ahok Stres Berat

Baca Juga: Jamaah 212 Mau Demo Harun Masiku, KPK: Kami Sepakat!

"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: