Tambah Lagi, Ada Satu Lagi Tersangka Skandal Jiwasraya yang Baru Ditetapkan Kejagung
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (6/2/2020) menetapkan satu tersangka, Joko Hartono Tirto dalam lanjutan penyidikan gagal bayar perusahaan asuransi milik negara itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Joko adalah Direktur PT Maxima Integra (MIG) dan juga adviser di PT Tandiker Alam Lestari. Penetapan tersebut, sementara ini menggenapkan enam, dari lima tersangka sebelumnya.
Baca Juga: Cukup Kasus Ilham Bintang hingga Jiwasraya, Bos-bos OJK Harus Dirombak!
Dengan sangkaan tersebut, Kejakgung menjerat Joko dengan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. Dengan tersangka baru Joko, Kejakgung sementara kini sudah memiliki enam tersangka.
Padabulan lalu, Kejakgung juga sudah menetapkan Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Juga dua pebisnis, Benny Tjokrosaputro, selaku Komisaris PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera.
Selain itu, Kejakgung juga masih menebalkan status cegah keluar negeri terhadap delapan nama lain yang berpotensi tersangka. Sementara Kejakgung, dalam kasus ini, masih terus melakukan pemeriksaan, dan pelacakan, serta penyitaan aset para tersangka untuk dirampas negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada kerugian negara dari gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Audit investigasi BPK juga mencatat defisit pencadangan keuangan Jiwasraya yang fatal di angka Rp 27,2 triliun per November 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto