Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Surabaya, Jatim menyebutkan harusnya Wali kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma mencabut laporan kasus dugaan penghinaan itu. Sebab Risma sudah memaafkan tersangka yakni Dzikria Dzatil.
Namun hingga kini Risma belum mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan dugaan penghinaan itu untuk keteladanan Risma terhadap masyarakat. Sehingga tidak ada lagi proses hukum yang ditangani polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Bu Risma, Ini Keluarga Si Penghina Mohon-mohon Ingin Bertemu, Diterima Gak?
"Apa yang dilakukan Zikria melalui status Facebooknya cukup memprihatinkan. Kritik yang dikemas dengan penghinaan pribadi bisa memberikan kesan kebencian yang mencolok," terang Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto, Kamis (6/2/2020).
Namun Risma, sambung Hariyanto, perlu menahan diri di tengah ingar bingar kebebasan berbicara di media sosial. Dia meyakini kasus ini tidak mendeskreditkan nama Risma.
"Penghinaan kepada Bu Risma itu sama sekali tidak membuat nama Bu Risma jatuh. Itu kita sadari betul, bukan?," ucap Hariyanto sambil tersenyum.
Penghinaan pribadi yang dialami Risma, seharusnya cukup direspon dengan santai dan tenang. Justru dalam situasi ini, Risma bisa jadi teladan bagi masyarakat Surabaya bahkan nasional.
Teladan yang dimaksud adalah dengan memaafkan sekaligus mencabut laporannya. Sehingga tidak ada lagi proses hukum yang saat ini masih berlangsung dengan ditangani Polrestabes Surabaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: