Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bisa Bernapas Lega, Revitalisasi Monas Akhirnya Direstui Setneg

Anies Bisa Bernapas Lega, Revitalisasi Monas Akhirnya Direstui Setneg Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Polemik penebangan pohon

Revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta yang menuai protes sebagian masyarakat dan DPRD DKI yang awalnya dipicu oleh penebangan ratusan pohon kemudian merembet ke masalah perizinan. Pihak Istana pun akhirnya mengambil langkah intervensi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno pada akhir Januari 2020 lalu akhirnya meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan terlebih dahulu. Pratikno mengatakan, pengerjaan revitalisasi Monas tersebut masih belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca Juga: Istana Larang Formula E di Monas, Anies Bantah: Tinggal Eksekusi

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno beberapa waktu lalu.

Pratikno menjelaskan, revitalisasi Monas ini harus dilakukan dengan izin dan persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu pihak yang mendesak penghentian proyek revitalisasi Monas adalah DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pernah meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta agar tertib administrasi dengan meminta rekomendasi Setneg untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas.

Nilai proyek revitalisasi Monas sendiri mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar).

PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor menegaskan proyek revilitasi Monas tetap akan dilanjutkan meski Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu. Namun, pihak kontraktor belum merespons arahan terakhir dari pihak Istana.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, mengatakan bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).

"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: