Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Hukum Unair Dukung Langkah Risma: Maaf Tak Hapus Akibat Hukum...

Pengamat Hukum Unair Dukung Langkah Risma: Maaf Tak Hapus Akibat Hukum... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Emanuel Sudjatmoko, menilai pemberian maaf Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, kepada seorang perempuan berinisial ZKR sudah benar. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat, itu menjadi tersangka karena telah menghina Risma di akun media sosial.

"Ibu Risma sudah memaafkan. Kalau memaafkan itu, hubungan manusia dengan manusia, tapi kalau perkaranya tidak tahu. Kalau Bu Risma tidak mencabut, akan terus karena kemarin Ibu Risma yang mengadu itu secara pribadi," kata Sudjatmoko baru-baru ini.

Baca Juga: Punya Anak Kecil, Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut dia, langkah itu sudah benar menurut tatanan hukum karena ini kasus penghinaan kepada seseorang secara pribadi. "Penghinaan kepada seseorang begitulah, apakah kapasitasnya sebagai pribadi atau selaku wali kota, itu kan melekat pada Bu Risma," ujarnya.

Sudjatmoko mengatakan, proses hukum seharusnya tetap berlangsung. Apalagi perihal delik aduan, lanjut dia, masih menunggu dari pihak yang melaporkan, meneruskan atau tidak.

"Kalau saya orang hukum, ya kembali ke hukum. Kalau itu delik aduan ya tergantung si pengadu, kalau si pengadu tidak mencabut, jalan terus, karena permintaan maaf itu tidak menghapuskan akibat hukum," katanya.

Saat ditanya jika seandainya Risma mencabut laporan, Sudjatmoko mengatakan, yang tercabut hanya delik aduan. Mengenai kabar yang beredar bahwa kasus yang menimpa ZKR ini cacat hukum, Sudjatmoko menilai itu tidak cacat hukum.

"Tidak cacat hukum. Cacatnya di mana? Kan Bu Risma yang melaporkan. Soal Bu Risma memberikan kuasa ke orang lain boleh. Karena memberi kuasa untuk melaporkan itu boleh di UU itu diperbolehkan, secara hukum diperbolehkan gitu. Tidak ada cacat hukum. Kalau ada cacat hukum ya bisa diuji di pengadilan nantinya," katanya.

Untuk diketahui, ZKR dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah pemerintah Kota Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

ZKR dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun media sosial miliknya dengan menambahkan keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Surabaya itu: Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: